Pemkab Bogor Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Setengah Tiang Peringati G30S/PKI

Merah Putih setengah tiang
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di Pendopo Bupati Bogor, Kabupaten Bogor, Selasa (30/9/2025), sebagai bentuk penghormatan dalam peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). Pemkab Bogor menindaklanjuti imbauan Kementerian Kebudayaan RI untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai wujud berkabung negara atas gugurnya para pahlawan bangsa. Foto : Amelia Azizah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau seluruh masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, Selasa (30/9/2025). Imbauan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan RI dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor Ferdinando Selmi Pardede mengatakan, tradisi pengibaran bendera setengah tiang pada hari ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini kalau tidak salah sudah dua tahun. Tahun lalu sudah ada surat edaran dari Menteri Kebudayaan. Jadi kita menindaklanjuti instruksi dari Menteri Kebudayaan,” kata Ferdinando, dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Bogor Tampil Percaya Diri di Hari Disabilitas Internasional

Ferdinando menjelaskan, makna pengibaran bendera setengah tiang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan sebagai bentuk penghormatan atas berkabungnya negara.

“Khusus untuk hari ini terkait berkabung atas peringatan G30S/PKI. Pada peristiwa tersebut telah gugur para pejuang bangsa, jenderal, dan beberapa pihak lainnya. Maknanya ke situ sebenarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, imbauan dari pemerintah pusat ditindaklanjuti Pemkab Bogor melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada pimpinan instansi hingga pemerintah desa.

Baca Juga :  Ada Demo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Polisi Imbau Hindari Jalan Djuanda

“Kami sudah mengeluarkan tindak lanjut. Walaupun sudah ada surat Menteri untuk seluruh Indonesia, kami tetap menindaklanjuti dengan surat Sekda kepada para pimpinan instansi,” ungkapnya.

Ferdinando menegaskan, meski bersifat imbauan, pengibaran bendera setengah tiang memiliki nilai penting untuk menghormati jasa para pahlawan bangsa.

“Memang dari pusat pun sifatnya imbauan, tetapi ini untuk menghormati para pendahulu kita,” tandas Ferdinando.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel