
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau seluruh masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, Selasa (30/9/2025). Imbauan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan RI dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor Ferdinando Selmi Pardede mengatakan, tradisi pengibaran bendera setengah tiang pada hari ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
“Pengibaran bendera setengah tiang ini kalau tidak salah sudah dua tahun. Tahun lalu sudah ada surat edaran dari Menteri Kebudayaan. Jadi kita menindaklanjuti instruksi dari Menteri Kebudayaan,” kata Ferdinando, dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Ferdinando menjelaskan, makna pengibaran bendera setengah tiang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan sebagai bentuk penghormatan atas berkabungnya negara.
“Khusus untuk hari ini terkait berkabung atas peringatan G30S/PKI. Pada peristiwa tersebut telah gugur para pejuang bangsa, jenderal, dan beberapa pihak lainnya. Maknanya ke situ sebenarnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, imbauan dari pemerintah pusat ditindaklanjuti Pemkab Bogor melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada pimpinan instansi hingga pemerintah desa.
“Kami sudah mengeluarkan tindak lanjut. Walaupun sudah ada surat Menteri untuk seluruh Indonesia, kami tetap menindaklanjuti dengan surat Sekda kepada para pimpinan instansi,” ungkapnya.
Ferdinando menegaskan, meski bersifat imbauan, pengibaran bendera setengah tiang memiliki nilai penting untuk menghormati jasa para pahlawan bangsa.
“Memang dari pusat pun sifatnya imbauan, tetapi ini untuk menghormati para pendahulu kita,” tandas Ferdinando.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































