TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resort (Polres) Bogor menangkap dua tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur , abtu (21/9/2025) dini hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah masuk sejak satu bulan lalu.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, membenarkan penangkapan kedua tersangka, keduanya merupakan pria lanjut usia. Tersangka pertama berinisial WNS (65) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial ALY (8).
Dalam pemeriksaan awal, WNS mengakui perbuatannya ketika memegang kemaluan korban di area kebun saat korban masih mengenakan pakaian lengkap.
Tersangka kedua berinisial MRD (68) diduga melakukan tindak serupa terhadap korban berinisial AZR (8). Namun, MRD tidak mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya. Kedua tersangka diketahui saling mengenal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui video viral di media sosial.
“Bapak Gubernur yang saya hormati, saya mohon izin menyampaikan kasus pencabulan terhadap anak saya. Kejadian ini sudah satu bulan, laporan sudah masuk ke Polres, tapi belum ada penangkapan. Saya mohon keadilan,” ucap sang ibu dalam video yang diunggah akun Instagram @bogor.terkini.
Saat ini, perkara telah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk pemeriksaan mendalam guna melengkapi alat bukti. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian dan memastikan perlindungan optimal terhadap korban.





































