DPR Gelar Paripurna, RUU Haji dan Umrah Siap Jadi Undang-undang

DPR
DPR Gelar Paripurna, RUU Haji dan Umrah Siap Jadi Undang-undang. (Foto: iNews.id/Felldy)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Hari ini, Selasa (26/8/2025), ruang sidang Nusantara II di Kompleks Parlemen Senayan dipastikan akan menjadi pusat perhatian. DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang 2025–2026, dengan salah satu agenda utama: mengambil keputusan terhadap RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jika disahkan, aturan baru ini akan membawa perubahan besar, yakni mengubah status Badan Pengelola (BP) Haji menjadi sebuah kementerian penuh.

Menurut agenda yang dikeluarkan Setjen DPR RI, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Ada dua poin utama yang akan dibahas:

Advertisement
  1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  2. Persetujuan Permohonan Kewarganegaraan RI, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca Juga :  Mahasiswa Magister ITB Hilang di Gunung Puntang, Tim Pencari Terus Menyisir Lokasi

Langkah pengesahan ini sudah melalui jalan panjang. Sehari sebelumnya, Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) menyepakati pembahasan tingkat I RUU tersebut. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, bahkan sempat meminta persetujuan secara terbuka.

“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanyanya, yang langsung disambut dengan seruan “setuju” oleh peserta rapat.

Kesepakatan bulat ini membuat jalan RUU semakin mulus. Setidaknya, seluruh fraksi DPR RI sepakat mendukung aturan baru tersebut. Pemerintah, lewat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir dalam rapat, juga menyatakan dukungan.

Baca Juga :  Sukses Implementasikan SPBE, Pemkab Bogor Diganjar Penghargaan Digital Government Award Dari Kemenpan RB RI

Perubahan status BP Haji menjadi kementerian diyakini akan memperkuat tata kelola haji dan umrah di Indonesia. Selama ini, pengelolaan ibadah haji kerap menjadi sorotan, baik dari segi kuota, biaya, hingga pelayanan jamaah.

Hari ini, publik menanti bagaimana keputusan paripurna DPR akan mengubah wajah kelembagaan penyelenggaraan haji di Tanah Air. Jika benar diresmikan, lahirlah kementerian baru yang memiliki mandat khusus: memastikan perjalanan spiritual jutaan umat Muslim Indonesia berjalan lebih baik.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel