Dari Kuala Lumpur, ASEAN Kukuhkan Komitmen Arbitrase dan Mediasi Komersial

Kuala Lumpur
ASEAN Law Forum (Foto: Ist)

TIMETODAY.ID, KUALA LUMPUR Kuala Lumpur menjadi saksi penting lahirnya kesepakatan baru para menteri hukum ASEAN. Pada Kamis (21/8/2025), Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama seluruh menteri hukum negara anggota ASEAN menandatangani Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development.

Pernyataan bersama ini lahir sebagai bentuk komitmen regional untuk memperkuat keadilan, mendukung pembangunan ekonomi, sekaligus memastikan pertumbuhan berkelanjutan melalui pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.

Inisiatif Joint Statement datang dari Malaysia yang tahun ini memegang Keketuaan ASEAN, melalui Kantor Menteri di Jabatan Perdata Menteri (Undang-undang dan Reformasi Institusi) Malaysia di bawah kepemimpinan Dato’ Seri Azalina Othman Said.

Advertisement

Ada tiga aspek utama yang menjadi landasan, pembangunan ekonomi kawasan yang selaras dengan standar internasional, pemanfaatan inovasi dan teknologi, serta peningkatan akses terhadap keadilan.

Baca Juga :  Atang Trisnanto Dorong Pemberian THR Lebaran bagi Warga Kota Bogor Terdampak Bencana

“Aspek-aspek yang tercakup dalam Joint Statement ini merupakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan sejalan dengan program Kementerian Hukum dalam hal penguatan kerangka hukum nasional. Kementerian Hukum mendorong penguatan kerangka hukum nasional di bidang alternatif penyelesaian sengketa, khususnya arbitrase dan mediasi komersial internasional melalui adopsi standar hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration,” ujar Supratman lewat siaran pers, Jumat (22/8/2025).

Bagi Indonesia, kesepakatan ini bukan hanya soal diplomasi hukum, melainkan juga menyangkut daya saing ekonomi.

“Selain untuk mendukung kepentingan nasional, Joint Statement ini juga akan mendukung peningkatan iklim arbitrase dan mediasi komersial internasional di wilayah ASEAN, termasuk Indonesia sehingga dapat bersaing sebagai kawasan yang menarik untuk bisnis dan investasi.” Supratman menegaskan.

Seremoni penandatanganan yang berlangsung di Kuala Lumpur Convention Center menjadi puncak gelaran ASEAN Law Forum 2025. Acara tersebut dihadiri seluruh menteri hukum ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN, serta menteri hukum dari Timor-Leste dan Jepang. Perdana Menteri Malaysia bersama pejabat tinggi negara itu turut hadir memberikan dukungan.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Godok Aturan Belanja UMKM Lokal Wajib bagi ASN

Bagi Supratman, lawatan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja di Negeri Jiran.

Sehari sebelum forum, ia meninjau langsung pelaksanaan Monitoring dan Supervisi Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI di Malaysia.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penegasan status kewarganegaraan RI bagi warga negara yang berdomisili di luar negeri.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hukum didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum Widodo dan Staf Khusus Yadi Hendriana.

Dengan lahirnya Joint Statement ini, ASEAN mengukuhkan posisinya sebagai kawasan yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga solid dalam membangun fondasi hukum internasional modern.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel