
TIMETODAY.ID, BOGOR — Polres Bogor menetapkan AF (20), warga Kampung Peuteuy, sebagai tersangka utama kasus tawuran antar warga .Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (19/8/2025), dua hari setelah peristiwa tersebut.
“AF diduga sebagai pelaku yang menyebabkan korban WS (42) meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam di bagian perut,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (20/8/2025).
Keributan dipicu selebrasi para suporter Kampung Parung Sapi setelah tim mereka menjuarai pertandingan. Suara bising sepeda motor yang konvoi memicu emosi warga Kampung Peuteuy. Suasana yang awalnya sekadar saling ejek berlanjut pada aksi saling lempar batu di Jalan Raya Jasinga.
“Keributan itu kemudian berubah menjadi tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa korban lainnya luka-luka,” ujar AKBP Wikha.
Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sebilah clurit milik pelaku dan sebilah parang milik korban. Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka tusukan dengan diameter tiga sentimeter dan kedalaman 20 sentimeter yang menembus paru-paru serta hati.
“Korban meninggal akibat luka tusuk yang cukup dalam dan mengenai organ vital,” jelas Wikha.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut.
“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku agar peristiwa serupa tidak terulang,” katanya.
Polisi berharap warga dapat menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.
“Turnamen harusnya menjadi wadah kebersamaan, bukan ajang pertumpahan darah,” tutup Wikha.***
Editor : Syafira
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































