TIMETODAY.ID, BOGOR – Pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa praktik suap dalam pemilihan umum merupakan bentuk korupsi serius yang merusak integritas demokrasi.
“Kalau ada penyerahan uang untuk suap, dan bagi penerimanya yang menjanjikan kemenangan, itu jelas korupsi,” ujar Yenti, Sabtu (1/8/2025).
Yenti yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Komisioner KPK menilai bahwa gratifikasi dan suap dalam pemilu harus diberantas secara tegas. Menurutnya, jika lembaga penyelenggara pemilu tidak bersih, maka legitimasi hasil pemilu akan dipertanyakan.
“Kalau lembaga pemilu tidak bersih, maka hasil pemilu tidak akan legitimate. Ini bisa mengancam masa depan demokrasi kita,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bogor Kota tengah menyelidiki dugaan praktik suap senilai Rp7 miliar yang diduga bertujuan memenangkan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024. Kasus ini menyeret nama oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Penyelidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bogor Kota berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024.
Dugaan suap mencuat setelah seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial BM mengaku diperintahkan oleh oknum komisioner untuk menyalurkan dana Rp3 miliar kepada sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dana tersebut diduga berasal dari pasangan calon tertentu.
Dalam pengakuannya, BM menyebut total dana yang terlibat dalam skema suap ini mencapai Rp11,5 miliar, terdiri dari Rp7 miliar yang diberikan sebelum pemilihan dan Rp4,5 miliar yang dijanjikan usai pelantikan apabila pasangan calon menang.
Namun, karena hasil Pilkada tidak sesuai harapan, konflik pun muncul. BM mengaku mendapat intimidasi dan ancaman penculikan terkait dana tersebut.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































