TIMETODAY.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap fakta mencemaskan dari pasar kosmetik nasional.
Sebanyak 34 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama periode April hingga Juni 2025 atau Triwulan II.
Mayoritas produk yang melanggar ini diproduksi melalui skema maklon atau kontrak produksi, yakni sebanyak 28 item.
Selain itu, ditemukan dua produk kosmetik lokal dan empat produk impor yang juga terbukti mengandung zat berbahaya.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/8/2025).
Taruna menambahkan, langkah pengawasan juga diperluas hingga ke tingkat distribusi dan ritel. “BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” ujarnya.
Bahan Berbahaya dalam Kosmetik
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa seluruh produk dalam daftar tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.
Bahan-bahan yang ditemukan termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), reaksi alergi, serta kerusakan ginjal. Sementara asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit mengelupas, rasa terbakar, hingga dampak teratogenik pada janin.
Hidrokuinon juga tak kalah berisiko, bisa memicu hiperpigmentasi hingga perubahan warna pada kornea mata.
Timbal diketahui merusak sistem organ, sedangkan pewarna metanil kuning yang bersifat karsinogenik berbahaya bagi hati, saraf, dan otak. Steroid dalam kosmetik bisa menimbulkan efek seperti biang keringat, perubahan pigmen, dan reaksi alergi.
Langkah Hukum Mengintai Pelanggar
BPOM juga tengah menelusuri lebih dalam proses produksi dan distribusi produk yang terbukti mengandung bahan terlarang, khususnya dari pihak yang tidak memiliki kewenangan legal.
Bila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, kasus akan dilanjutkan ke ranah hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tutup Taruna.
Daftar 34 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM
Berikut ini daftar lengkap produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan telah ditindak oleh BPOM:
-
AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – Merkuri
-
ASTRID GLOW’S Body Serum Booster – Asam retinoat, Hidrokinon
-
BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
-
CHARISMALUX Acne Treatment – Flusinolon asetonida
-
CHARISMALUX Extra Whitening – Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat
-
EMGLOW Night Cream X2T Acne – Asam retinoat, Flusinolon asetonida
-
GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG – Flusinolon asetonida
-
HRA COSMETIC Facial Wash – Merkuri, Hidrokinon
-
HRA COSMETIC Toner – Merkuri
-
KHOJATI DELUX SURMA – Timbal
-
LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream – Hidrokinon
-
MILA GLOW Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
-
MUFIA Brightening Night Cream – Merkuri
-
N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster – Merkuri
-
NAYURA BEAUTY Toner – Merkuri
-
NCGLOW Day Cream – Hidrokinon
-
NCGLOW Facial Wash – Merkuri
-
NCGLOW Night Cream Premium – Merkuri
-
NEW WSP Day Cream – Merkuri
-
NU GLOWING SKINCARE Brightening Night Cream – Flusinolon asetonida
-
RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone – Methanyl Yellow
-
RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red – Methanyl Yellow
-
RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone – Methanyl Yellow
-
SARASKIN COSMETIC Retinol Booster Night Cream – Asam retinoat, Klobetasol propionat
-
SH BEAUTY Night Cream – Asam retinoat
-
SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon
-
SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream – Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonida
-
SW GLOW’S Handbody – Merkuri
-
SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream – Asam retinoat
-
WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening – Merkuri
-
WBYUTIE SKINCARE Facial Wash – Merkuri
-
WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect – Hidrokinon
-
WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow – Hidrokinon
-
MC (krim) – Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat
Bagi masyarakat, BPOM mengimbau untuk selalu memeriksa legalitas produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Produk yang aman harus memiliki nomor izin edar dan tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang
Editor : Syafira
Sumber : detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































