TIMETODAY.ID, BOGOR – Sengketa lahan antara keluarga ahli waris almarhum Ajtu bin Marda dengan pihak PT Bogor Indah Sentosa (PT BIS), pengembang perumahan Pakuan Hills, memanas setelah salah satu ahli waris, Encep Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Pihak keluarga menilai, penetapan status tersangka terhadap Encep merupakan bentuk kriminalisasi dan intimidasi dari perusahaan, menyusul perlawanan mereka terhadap klaim kepemilikan tanah yang tengah disengketakan.
“Adik saya dituding memalsukan revisi surat kehilangan girik dari Polresta Bogor Kota, dan dituduh memakai lahan tanpa izin PT BIS. Padahal lahan ini adalah milik kami, tidak pernah diperjualbelikan,” ujar Neneng (68), kakak Encep, saat ditemui di kediamannya di Kampung Balubur RT02/05, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (31/7/2025).
Salah satu ahli waris lainnya, Enung Nurhayati (65), menyebut surat kehilangan yang dipermasalahkan itu justru diterbitkan oleh institusi kepolisian sendiri.
“Surat tersebut dibuat di kantor polisi, dengan kop surat dan cap stempel kepolisian. Tapi sekarang malah dianggap palsu oleh polisi,” ujarnya.
Sengketa ini bermula dari lahan seluas 4.222 meter persegi di Kelurahan Kertamaya yang diklaim sebagai warisan dari Ajtu bin Marda. Namun pada 26 Agustus 2021, tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2138 atas nama PT BIS, dengan total luas 18.734 meter persegi.
“Tanah kami tiba-tiba masuk ke dalam sertifikat mereka. Padahal kami punya peta penguasaan fisik dan batas-batas patok yang jelas,” kata Enung.
Menurut keluarga, dugaan kriminalisasi itu semakin terasa karena setiap panggilan pemeriksaan terhadap Encep harus dilaksanakan di Bandung.
“Kami sampai iuran ongkos supaya Encep bisa ke Polda Jabar. Ini jelas bentuk tekanan,” kata Neneng.
Dari penelusuran keluarga, PT BIS memperoleh lahan tersebut melalui beberapa alas hak, termasuk dari seseorang bernama Hj. Wiwin binti Midun dan melalui surat jual beli lisan. Namun, menurut hasil pengecekan, dokumen itu tidak tercatat dalam buku registrasi Kelurahan Kertamaya.
“Dari ketiga bidang tanah itu, tidak ada satu pun riwayat transaksi dengan Ajtu bin Marda atau ahli warisnya. Dalam buku C Kelurahan Kertamaya juga belum tercatat adanya peralihan hak,” tegas Neneng.
Kasus ini dinilai sebagai bagian dari konflik agraria yang terus terjadi di kawasan Bogor Selatan. Keluarga menyebut akan terus melakukan perlawanan hingga lahan kembali ke tangan mereka.
“Kami akan kirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami tidak akan berhenti sampai tanah ini kembali ke keluarga ahli waris,” kata Neneng.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































