Enggak Banyak yang Tahu, BPJS Ternyata Tanggung Beli Kacamata

bpjs
ilustrasi kacamata (istock)
TIMETODAY.ID — Tak sedikit orang mengira BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan saat sakit. Padahal, program jaminan kesehatan nasional ini juga menanggung alat kesehatan penunjang, salah satunya kacamata untuk peserta yang mengalami gangguan penglihatan.
Jaminan kacamata dari BPJS Kesehatan bisa didapatkan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata, lengkap dengan hasil pemeriksaan. Namun, tentu ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, termasuk status kepesertaan yang aktif dan pembayaran iuran yang lancar.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, klaim kacamata BPJS hanya berlaku bagi peserta dengan kondisi medis tertentu—minimal memiliki gangguan sferis 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri. Selain itu, klaim ini hanya bisa dilakukan maksimal dua tahun sekali.
Berapa Nilai Tanggungan?
BPJS Kesehatan menetapkan nilai penggantian kacamata berdasarkan kelas layanan peserta. Untuk peserta Kelas 3, tanggungan maksimal sebesar Rp165.000. Bagi peserta Kelas 2, nilainya naik menjadi Rp220.000. Sementara peserta Kelas 1 berhak mendapatkan penggantian hingga Rp330.000.
Langkah-Langkah Klaim Kacamata BPJS
Agar proses klaim kacamata berjalan lancar, berikut alur yang bisa Anda ikuti:
  1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama
    Seperti layanan BPJS pada umumnya, langkah awal dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I. Anda bisa datang ke puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan. Dari sini, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan ke dokter mata.
  2. Pemeriksaan di Dokter Spesialis Mata
    Setelah mendapatkan rujukan, peserta BPJS dapat melakukan pemeriksaan mata di poliklinik atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan ini akan menghasilkan resep kacamata sesuai kebutuhan.
  3. Legalitas Resep
    Resep kacamata dari dokter spesialis wajib dilegalisir. Langkah ini penting agar resep sah digunakan untuk menebus kacamata melalui fasilitas BPJS.
  4. Tebus di Optik Rekanan BPJS
    Langkah terakhir, bawalah resep yang sudah dilegalisir ke optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS aktif. Jika kacamata belum tersedia di tempat, Anda bisa memesan berdasarkan resep yang diberikan.
Dengan prosedur yang relatif mudah, klaim kacamata lewat BPJS bisa menjadi solusi praktis menjaga kesehatan mata tanpa khawatir biaya membengkak. Pastikan iuran bulanan selalu terbayar agar manfaatnya tetap bisa Anda rasakan.***
Sumber:cnbcindonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  Wanita 53 Tahun Asal AS Catat Rekor Dunia dengan Transplantasi Ginjal Babi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel