Jam Masuk Sekolah di Kota Bogor Diatur Ulang, Berlaku Mulai PAUD hingga SMP

Jam Masuk Sekolah
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim resmi menetapkan jam masuk sekolah di seluruh satuan pendidikan di Kota Bogor dimulai pukul 07.00 WIB. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.

Penetapan jam masuk sekolah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan faktor geografis dan keselarasan kebijakan dengan Kabupaten Bogor yang telah memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB.

“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” kata Dedie.

Aturan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Rincian jam belajar ditetapkan sebagai berikut:

  • PAUD dan TK: 3 jam 15 menit per hari pada Senin hingga Kamis, serta 2 jam pada Jumat.

  • SD Kelas I dan II: 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Khusus Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran dan kelas II selama 6 jam.

  • SD Kelas III hingga VI: 8 jam 30 menit per hari pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada Jumat.

  • SMP: 8 jam 45 menit per hari pada Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada Jumat.

Surat Edaran tersebut juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik agar memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, serta pengembangan minat dan bakat.

Selain itu, waktu malam diimbau untuk digunakan belajar dan beraktivitas keagamaan, sementara akhir pekan diarahkan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  SPMB Jabar 2025 Segera Dibuka, Ini Jalur, Syarat, dan Jadwalnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel