BMW Kalah Gugatan Merek M6, BYD Indonesia Menang di Meja Hijau

BMW
BMW VS BYD (foto :ig warta ekonomi)
TIMETODAY.ID — Perseteruan hak merek antara raksasa otomotif asal Jerman, BMW AG, dengan PT BYD Motor Indonesia akhirnya berakhir di meja hijau dengan hasil yang tak berpihak pada BMW. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025, majelis hakim menolak gugatan BMW yang menyoal penggunaan nama M6 oleh BYD Indonesia.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. ini sebelumnya diajukan BMW pada 26 Februari 2025. Dalam petitumnya, BMW dengan tegas meminta agar BYD menghentikan segala penggunaan merek M6 yang menurut mereka telah sah terdaftar di Indonesia.
“Hari ini gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,” bunyi keputusan majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H.
BMW sendiri menegaskan kepemilikannya atas merek M6 melalui bukti pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM00578653. Mereka meyakini BYD melanggar hak merek dengan menggunakan penamaan serupa pada salah satu lini kendaraannya.
Tak main-main, BMW melalui gugatannya mengajukan tuntutan tegas agar BYD:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, jika hakim memandang lain, BMW meminta putusan yang dianggap seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Namun, argumen BMW dipatahkan oleh barisan pembelaan PT BYD Motor Indonesia. Dalam eksepsinya, BYD menyebut gugatan tersebut prematur dan kabur. BYD menegaskan bahwa merek BYD M6 yang digunakan pada mobil MPV mereka berbeda objek hukumnya dengan M6 milik BMW, yang dipakai pada sedan premium.
“Merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Lagipula faktanya BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 saja. Penamaan BYD M6 diciptakan sendiri, tidak terinspirasi pihak mana pun,” demikian kutipan pembelaan BYD.
BYD juga menunjukkan bahwa merek BYD M6 telah terdaftar sejak 2011 di Tiongkok dan kini sedang menunggu proses pemeriksaan substantif di Indonesia dengan Nomor Permohonan DID2024122107.
Majelis hakim pun sependapat dengan argumen tersebut. Dengan demikian, BYD terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi atau menghentikan penggunaan nama BYD M6.
Sumber : detikoto

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  8 Tips Merawat Ban Mobil Saat Musim Hujan untuk Mengurangi Risiko Kecelakaan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel