Siapa Komisioner KPUD Kota Bogor yang Tergiur Uang Haram?

KPUD Kota Bogor
Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang, Muhamad Solihin, S.H. Foto : Dok. pribadi.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan salah satu pasangan calon Wali Kota Bogor terhadap Komisioner KPUD Kota Bogor periode 2024–2029. Pernyataan tersebut disampaikan anggota tim hukum, Muhamad Solihin, S.H., sebagai respons terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Prinsip demokrasi kita sedang berada dalam ancaman serius. Demokrasi yang seharusnya menjadi panggung partisipasi dan keadilan malah ternoda oleh dugaan praktik suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara,” ujar Solihin dalam keterangan pers, Rabu (25/6/2025).

Pihaknya merujuk pada Laporan Informasi Nomor: R/LI-327.XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024 di Polresta Bogor Kota. Laporan itu memuat dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada Komisioner KPUD Kota Bogor yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon.

“Kami menyerukan kepada masyarakat untuk menyadari bahwa demokrasi kita dalam keadaan darurat. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari permainan kuasa yang mencederai konstitusi,” lanjutnya.

Solihin menegaskan bahwa Kantor Hukum Sembilan Bintang akan memberikan pendampingan hukum dan siap mengawal proses penyelidikan.

“Kami akan mendampingi salah satu pihak yang siap membongkar praktik ini dan bekerja sama dengan penyidik agar semua pihak yang terlibat, termasuk yang diduga menerima dan memberi suap, dapat diproses secara hukum,” tutupnya.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Sapa Warga Pabuaran, Rudy Susmanto Berikan 400 Sak Semen dan 2 Truk Molen Beton

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel