TIMETODAY.ID — Di tengah kesibukannya sebagai musisi, Vidi Aldiano kini menghadapi persoalan hukum serius. Lagu yang telah melekat erat dengan citra dirinya—“Nuansa Bening”—membawanya ke meja hijau setelah dua nama besar dalam dunia musik Indonesia, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggugatnya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan ini kini tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk menghadapi proses hukum yang tidak ringan ini, Vidi pun menunjuk tim hukum berisi sekitar 15 pengacara, di bawah naungan firma hukum milik Yakub Hasibuan, putra dari pengacara ternama Otto Hasibuan.
“Betul ya, kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa. Itu tim kita, jumlah orangnya ya, Yakub ya termasuk,” ujar Sodrame Purba, salah satu anggota tim kuasa hukum Vidi, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Langkah Awal, Dokumen Masih Dilengkapi
Meski proses hukum telah dimulai, ternyata tim hukum Vidi baru menerima surat kuasa resmi pada hari sidang berlangsung. Ini membuat sidang pertama belum bisa dilanjutkan secara substansial.
“Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa karena kita sudah pegang, kita sudah kasih tunjuk depan persidangan,” kata Sodrame menjelaskan kondisi administratif saat itu.
Akibat belum lengkapnya dokumen-dokumen administratif seperti identitas asli dan surat kuasa resmi yang terdaftar, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 17 Juni 2025.
Tertunda, Tapi Tak Terburu-buru
Meski publik menyoroti jalannya kasus ini, Sodrame mengaku belum ada komunikasi pribadi langsung dengan Vidi. Ia menekankan bahwa dirinya adalah bagian dari tim besar dan hanya menangani aspek administratif serta pendaftaran kuasa hukum.
“Enggak ada (pembicaraan langsung), karena saya bagian dari salah seorang dari tim kuasa rukun. Jadi kita hanya nanti mau daftar surat kuasa, memenuhi persyaratan identitas asli, termasuk ada hal yang lain,” ungkapnya.
Agenda Sidang Berikutnya
Menurut Sodrame, sidang berikutnya akan difokuskan pada pemenuhan semua syarat administratif, agar proses hukum bisa berjalan secara formal dan substansial.
“Minggu depan memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan,” pungkasnya.
Gugatan Bernilai Sejarah dan Emosi
Kasus ini tak hanya tentang nominal ganti rugi atau sekadar pelanggaran hukum. Lagu “Nuansa Bening” merupakan karya musik yang memiliki nilai historis dan emosional bagi Keenan Nasution, yang bahkan menolak tawaran uang sebesar Rp50 juta dari pihak Vidi.
Kini, perkara ini bukan hanya pertarungan hukum antara musisi generasi berbeda, tapi juga perbincangan publik tentang etika penghormatan terhadap hak cipta, khususnya di industri musik Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































