Resmi! Pemerintah Kucurkan BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

BSU
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Penyaluran BSU tahun ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Perihal pencairan bantuan subsidi upah tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025. Silakan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam unggahan di akun Instagram resminya, @bpjs.ketenagakerjaan.

Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penerima manfaat dapat mengecek status kelayakan mereka melalui empat saluran resmi:

  1. Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Menu “Cek eligibilitas bantuan subsidi upah”

  3. Website Kementerian Ketenagakerjaan: https://bsu.kemnaker.go.id

  4. Aplikasi Pospay: Notifikasi BSU akan muncul bagi penerima terdaftar

Adapun syarat penerima BSU 2025 antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK

  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

  • Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan UMP/UMK

  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri

  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Selain pekerja sektor umum, bantuan juga akan disalurkan kepada guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.

Program BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Siaga Banjir, PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel