Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Pemkot Bogor-DPRD Putar Otak Cari Dana

Pendidikan Gratis
Ilustrasi/openAI.

TIMETODAY.ID, BOGOR – DPRD Kota Bogor menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk pendidikan gratis dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan putusan MK tersebut cukup mengejutkan banyak pihak. Ia menilai pendidikan gratis sekolah swasta yang sepenuhnya ditanggung APBD Kota Bogor sulit direalisasikan.

“Perlu dibahas lagi skema yang logis terkait pembagian anggaran, berapa porsi dari pemerintah pusat, provinsi, dan berapa dari APBD kota. Kalau ditanggung sendiri, saya rasa sangat berat,” ujar Adityawarman, Jumat (30/5/2025).

Adityawarman menyampaikan bahwa keputusan ini akan segera dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menentukan tindak lanjut implementasinya.

“Karena keputusan baru keluar mudah-mudahan pekan depan dibahas,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, juga meminta kajian mendalam mengenai kesiapan anggaran daerah sebelum kebijakan pendidikan gratis diterapkan.

“Kami setuju dengan program pro-rakyat dari pemerintah pusat. Namun, apabila pembiayaan harus melalui APBD daerah, maka harus dikaji lebih dulu kesiapan anggarannya,” kata Ence di hari yang sama.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik kebijakan pendidikan gratis tersebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat, terutama anak-anak yang selama ini bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

“Kalau memang pendidikan dasar dan menengah dibiayai negara, kami tentu sangat mendukung. Tapi kita juga harus menghitung lagi seberapa besar kemampuan anggaran yang ada,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan oleh pemerintah. Putusan ini menjadi kewajiban negara menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.

Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang selama ini hanya mengatur wajib belajar tanpa biaya di sekolah negeri. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, sekolah swasta masih diperbolehkan mengenakan biaya selama memenuhi standar pemerintah dan tetap menyediakan kesempatan bagi siswa kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan gratis.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  900 Ribu Wisatawan Padati Bogor, Puncak Tetap Jadi Primadona

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel