Pengolahan Emas Ilegal di Leuwiliang Ditertibkan, Polisi Selidiki 

pengolahan emas ilegal
Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan metode drum (tong) di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditertibkan petugas gabungan kecamatan dan kepolisian. Foto: timetoday.id/Ilham Ariyansyah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan metode drum (tong) di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditertibkan petugas gabungan kecamatan dan kepolisian.

Lokasi pengolahan tersebut tak jauh dari jembatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Leuwisadeng. Dalam penertiban ini, petugas menemukan tiga drum pengolahan emas yang diduga milik seorang warga berinisial MT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) Kecamatan Leuwiliang, Asdi, menyebut pihaknya bersama kepolisian telah memberikan teguran kepada pemilik tempat tersebut.

“Iya betul itu (drum) tong pengelolaan emas. Ada tiga tong di lokasi dan sudah ditindaklanjuti kepolisian. Pihak kecamatan hanya memberikan peringatan berupa teguran. Jika minggu depan belum dibongkar, maka akan dilanjutkan dengan teguran selani,” ujar Asdi.

Menurutnya, aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama dan sebelumnya juga pernah ditertibkan.

“Kalau beroperasinya sudah lama dan kita-kita juga tidak terawasi. Dulu juga sudah pernah diterbitkan dan kembali beroperasi lagi. Pemiliknya MT,” katanya.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Mariyanto, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki dampak dari aktivitas pengolahan tersebut.

“Saat ini belum ada yang diamankan, hanya diberikan teguran. Kita selidiki dulu terkait dampaknya,” ujarnya.

Editor: B. Supriyadi

Baca Juga :  Rena Da Frina Siap Perjuangkan Lapangan Kerja Layak bagi Warga di Pinggiran Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel