Pabrik Rongsokan Liar di Cibinong Disidak, Bos Main Kucing-kucingan!

pabrik rongsokan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan sidak ke pabrik rongsokan ilegal di Pajeleran Kranji, RT 001/RW 005, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah bangunan yang belakangan diketahui sebagai pabrik rongsokan atau daur ulang sampah di kawasan Pajeleran Kranji, RT 001/RW 005, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, disidak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (16/5/2025). Namun, pemilik pabrik tak kunjung menampakkan diri.

Saat petugas tiba di lokasi, yang mereka temukan hanyalah seorang penjaga bangunan. Tak ada akses komunikasi yang memungkinkan mereka menghubungi pihak pemilik.

“Pada saat petugas berada di lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, mereka hanya bertemu dengan penjaga bangunan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, kepada timetoday.id, Jumat (16/5/2025).

Petugas kemudian menitipkan pesan agar pemilik pabrik segera datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi atas pembangunan yang diduga tidak berizin tersebut.

“Kami sampaikan ke penjaga untuk menyampaikan kepada pemilik agar segera hadir ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi,” imbuh Anwar.

Dilaporkan Warga, Disidak Berdasarkan Sejumlah Aturan

Anwar menjelaskan bahwa langkah penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap pembangunan yang berlangsung di tengah lingkungan permukiman warga. Sidak dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi daerah, antara lain:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung,

  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penertiban Pelanggaran Perda,

  • Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor: 300.1.5/685-Penyidikan, tertanggal 30 April 2025.

Warga Tak Diberi Tahu, Pembangunan Berjalan Diam-diam

Dikabarkan sebelumnya, warga sekitar mengaku baru mengetahui adanya pembangunan setelah alat berat terlihat meratakan lahan bekas kebun singkong. Tanpa sosialisasi, tanpa izin lingkungan, dan tanpa kejelasan legalitas, bangunan pabrik mulai berdiri.

“Tiba-tiba bangunan itu sudah berdiri. Tidak ada izin dari warga dan lingkungan sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, warga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati bahwa tidak ada papan informasi proyek maupun surat izin yang bisa dilihat secara terbuka.

Warga mempertanyakan di mana posisi pemerintah daerah dalam proses pengawasan perizinan tersebut.

Ancaman Kesehatan dan Lingkungan Jadi Kekhawatiran Utama

Bagi warga, keberadaan pabrik ini bukan sekadar soal prosedur yang dilangkahi. Lebih dari itu, mereka menilai pembangunan pabrik daur ulang sampah berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Kenapa warga tidak memberikan izin terhadap usaha tersebut? Karena akan mencemari udara dan lingkungan. Di lokasi itu ada perumahan warga, ada juga perumahan TNI,” jelas warga tersebut.

Kekhawatiran utama adalah potensi adanya pembakaran limbah yang menghasilkan asap beracun. Hal ini dinilai bisa memicu penyakit pernapasan seperti ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), terutama pada anak-anak dan lansia.

“Kalau pabrik itu melakukan pembakaran, maka akan mencemari udara dan dikhawatirkan warga terkena ISPA akibat dampak buruk pabrik itu,” tambahnya.

Tak hanya udara, aliran sungai yang berada persis di belakang bangunan pabrik juga menjadi perhatian. Jika pabrik tersebut membuang limbahnya secara sembarangan, maka pencemaran air menjadi ancaman berikutnya.

“Intinya kami warga Pajeleran Kranji tidak ingin ada pabrik daur ulang sampah di wilayah kami. Karena akan berdampak buruk terhadap pencemaran udara dan mengancam kesehatan warga. Apalagi sampai mencemari sungai yang posisinya berada di belakang gudang itu,” tegasnya.

Menunggu Tindak Lanjut Pemkab Bogor

Hingga kini, pihak Satpol PP masih menunggu klarifikasi resmi dari pemilik bangunan. Pemerintah Kabupaten Bogor pun diharapkan tidak tinggal diam, terutama dalam memastikan setiap bentuk pembangunan mengedepankan aspek legalitas, keselamatan warga, serta kelestarian lingkungan.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Hari ini, Abu Bakar Ba'asyir Resmi Bebas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel