
TIMETODAY.ID, BOGOR – 535 botol miras (minuman keras) berbagai merek dari sebuah warung kelontong di Jalan Setu Cikaret, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (15/5/2025) malam
Selain miras, petugas juga menggerebek sebuah kontrakan di kawasan SDN Cikaret 2, kawasan Ciriung Golf, Pabuaran, dan Puri Nirwana 1.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 11 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta sejumlah pria yang diduga sebagai pelanggan.
“Di lokasi kedua personel mengamankan tiga perempuan diduga PSK, dan di lokasi ketiga ada empat perempuan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, dari lokasi keempat diamankan tiga perempuan, dan satu perempuan lainnya dari lokasi kelima.
“Sebanyak 11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan ke Dinas Sosial,” ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah pembinaan bagi para perempuan tersebut apabila terbukti sebagai PSK.
“Jika terbukti sebagai PSK, akan kami kirim ke panti rehabilitasi wanita tuna sosial di Sukabumi untuk pembinaan,” tegasnya.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































