TIMETODAY.ID, BOGOR – Polsek Gunung Putri menggerebek dua lokasi gudang penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil rampasan debt collector ilegal dan mengamankan lima orang terduga pelaku, Kamis (8/5/2025). Sebanyak 82 unit sepeda motor disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Griya Bukit Jaya dan Bojong Nangka, Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda yang motornya dirampas di jalan oleh sekelompok orang.
“Ada laporan dari call center Polri 110 bahwa yang bersangkutan dihadang di jalan,” ujar Aulia, Kamis (8/5/2025).
Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan korban beserta kendaraannya. Polisi juga membawa pelaku yang diduga merampas kendaraan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita langsung turun ke lokasi, ternyata betul motornya berhasil dirampas sekelompok orang. Kemudian kami amankan yang bersangkutan berikut motornya,” katanya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan 82 sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan serupa.
“Dalam waktu satu hari kita melakukan pengembangan dan didapati 15 motor yang berhasil kita amankan. Setelah kita kembangkan lebih dalam lagi, ternyata ada kaitan dengan laporan polisi lainnya. Kami berhasil mengamankan total 82 motor,” ungkap Aulia.
Kelima pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini tetap kami proses sampai sidik selesai, sampai kita limpahkan berkas ke kejaksaan, tetap kita proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Aulia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Premanisme akan kita tindak tegas. Pelaku kita amankan lima orang dan dijerat pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 368 dan 372 KUHP,” tegasnya.
Menurutnya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal lebih dari satu tahun penjara.
Editor: B. Supriyadi





































