Pelaku Pembunuhan Pengendara Ojol di Leuwiliang Terancam Hukuman Mati

Pengendara ojol
Tampang RK (25) pelaku pelaku pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS (56), warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat dihadirikan dalam.konferesni di Mako Polres Bogor, Rabu (7/5/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi meringkus RK (25) pelaku pembunuhan pengendara ojol (ojek online) berinisial RS (56), warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jasad RS ditemukan di Kampung Sukabakti, Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Minggu (4/5/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bogor, Kompol Rizka Fadillah, mengungkapkan sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, pelaku memesan ojol dari Rumah Sakit Karya Bakti sekira pukul 01.00 dini hari menuju Jalan Swadaya, Cibeber.

Namun dalam perjalanan pelaku meminta korban untuk menuju kawasan Kampung Sukabakti, di lokasi sepi pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam langsung menodong korban dan berusaha merampas sepeda motor.

“Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan senjata tajam ke tubuh korban,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Polisi mencatat korban mengalami luka tusuk di pipi kanan, tiga tusukan di dada, dan satu luka di bagian punggung. RS ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap RK di sebuah kontrakan di wilayah Cibungbulang. Dari hasil penyelidikan, RK telah menjual motor Honda Beat milik korban di wilayah Tangerang seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J yang kini masih diburu.

“Motif pelaku adalah ingin menguasai barang milik korban. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian ponsel pada 2022 di Tangerang,” tambah Rizka.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Terkait perbuatan pelaku, kami menyangkakan Pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun,” tuntasnya.

Editor: B. Supriyadi 

Baca Juga :  Residivis Curanmor di Bogor Gagal Beraksi, 7 Tahun Penjara Menanti

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel