TIMETODAY.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diimbau segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2025)
Adapun empat pecahan yang dicabut adalah Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980, dan Rp500 tanda tahun 1982. Pencabutan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Ramdan menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai hal.
“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas,” katanya.
Berdasarkan laman resmi BI, hingga kini terdapat 44 pecahan uang yang telah dicabut dan masih bisa ditukarkan di kantor BI, terdiri dari 31 pecahan uang logam dan 13 uang kertas.
Masyarakat diberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkannya di kantor bank umum atau Kantor BI di seluruh Indonesia. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Editor : B. Supriyadi





































