TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota tengah mengusut dugaan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor periode 2024–2029. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi bernomor R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM.
“Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada komisioner KPU periode 2024-2029,” demikian isi surat panggilan yang beredar Rabu (15/1/2025) lalu.
Sebelumnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua KPU Kota Bogor telah menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan, termasuk pemerhati hukum, politik, advokat, dan organisasi kemahasiswaan, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan profesional.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus ini hampir selesai.
“Insya Allah, terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor hampir rampung. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara,” ujar Aji, Senin (28/4/2025).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara objektif, menjaga transparansi, dan memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Kota Bogor terkait penyelidikan tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut, terutama hasil dari gelar perkara yang akan segera dilaksanakan.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































