
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan apresiasi kepada Kabupaten Bogor yang dinilai sebagai salah satu daerah tercepat dalam menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
“Jadi Kabupaten Bogor salah satu yang tercepat di Indonesia. Seluruh Indonesia baru 36 kabupaten/kota, jadi kami tadi memberikan apresiasi penghargaan sebagai daerah yang tercepat dalam menetapkan CPNS dan PPPK,” kata Zudan kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Zudan juga menyampaikan penghargaan atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD dalam mendukung proses rekrutmen, termasuk kesiapan anggaran yang telah tersedia untuk seluruh tahapan seleksi.
“Kami cek, anggarannya sudah tersedia, termasuk untuk PPPK tahap kedua yang sedang berproses. Tesnya akan dimulai minggu ini, dengan jadwal yang sudah ditentukan masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, proses pelantikan ASN tidak dilakukan secara serentak, melainkan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi.
“Jadi kita serahkan semua sesuai kemampuan masing-masing instansi. Indonesia kan ada 600-an instansi pusat dan daerah. Yang sudah siap, silakan dilantik. Saya berterima kasih kepada yang sejak awal mempersiapkan,” ucap Zudan.
Ia menambahkan, percepatan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) juga akan mengikuti kecepatan pengusulan dari daerah. “Kami dari BKN menertibkan NIP. Yang cepat mengusulkan akan kami cepat berikan, seperti Kabupaten Bogor ini,” katanya.
Lebih lanjut, Zudan berpesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menerima SK pengangkatan untuk menjaga integritas dan kompetensi dalam menjalankan tugas.
“Karena Kabupaten Bogor ini kabupaten yang rasa provinsi, penduduknya besar, wilayahnya besar. Yang akan melayani 5,8 juta jiwa,” tegasnya.
Ia berharap, dengan semangat baru, kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor akan semakin meningkat, sejalan dengan program Astacita yang dicanangkan pemerintah.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































