TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah berupaya untuk melegalisasi lahan bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut langkah itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal yang secara turun-temurun mendiami wilayah tersebut.
“Kami sedang mengupayakan beberapa masyarakat kita yang tinggal dekat dengan kawasan hutan untuk memperoleh legalitas lahan,” ujar Rudy, Rabu (16/4/2025)
Rudy menegaskan bahwa program ini bukan bertujuan untuk mengalihfungsikan lahan, melainkan untuk penataan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat desa yang telah menetap secara historis di kawasan hutan.
“Kalau dibilang alih fungsi lahan, itu tidak tepat. Ini bukan alih fungsi. Yang kita perjuangkan adalah masyarakat desa, masyarakat yang memang dari kakek buyutnya sudah tinggal di situ,” jelasnya.
Bupati Rudy berharap proses legalisasi lahan dapat dilaksanakan secara bertahap, dengan harapan beberapa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dapat segera memperoleh legalitas hak atas tanah mereka.
“Namun bertahap, mudah-mudahan kedepan beberapa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan mendapatkan legalitasnya,” tutur Rudy Susmanto.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap legalisasi lahan ini dapat mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal masyarakat, tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































