Lama Terlantar! Gedung Kesenian di Kabupaten Bogor Bakal Dipercantik

Gedung Kesenian
Gedung Kesenian Kabupaten Bogor, Cibinong. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana melakukan revitalisasi Gedung Kesenian sebagai bagian dari upaya mendukung aktivitas seni dan budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, mengatakan bahwa gedung tersebut akan ditata ulang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku seni dan komunitas budaya.

“Gedung kesenian itu bagian dari sarana masyarakat untuk menampilkan seni dan budaya. Jadi kita akan maksimalkan, nanti gedungnya kita rapikan lagi,” kata Yudi, Rabu (16/4/2025).

Advertisement

Yudi menyebutkan, revitalisasi ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Bupati Bogor yang telah memberikan arahan langsung terkait penataan ulang fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Pemekaran Kabupaten Bogor Barat Masuk Tahap Calon Daerah Persiapan

“Alhamdulillah, Bupati sudah memperhatikan. Gedung akan kita rapikan kembali, jadi silakan para sanggar seni budaya untuk menggunakan,” ujarnya.

Terkait tarif sewa, Yudi menyampaikan bahwa saat ini masih berlaku aturan dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni sebesar Rp2 juta untuk lima jam penggunaan. Namun, ia membuka kemungkinan adanya revisi terhadap ketentuan tersebut.

“Memang hari ini di Perda ada ketentuan tarif, tapi ke depan akan kita benahi. Karena secara pribadi ini gedung memang khusus untuk kebutuhan masyarakat seni budaya, jadi kita pikirkan harus bayar atau tidaknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Revitalisasi Gedung Kesenian, Ingatkan Pentingnya Konsep Matang

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk proyek revitalisasi tersebut. Proses ini berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

“DED sedang berjalan, dan memang bukan di kami, tapi di DPKPP. Nantinya desain tersebut tetap diperuntukkan untuk fungsi kesenian, kawasan budaya, termasuk untuk kegiatan pertemuan dan festival,” tukasnya.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel