TIMETODAY.ID — Pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode April hingga Juni 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (8/4/2025), sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha dalam negeri.
Bahlil menyatakan bahwa tarif listrik pada Triwulan II tetap sama dengan Triwulan I, meskipun sebenarnya ada potensi kenaikan akibat parameter ekonomi seperti kurs, ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Tidak hanya non-subsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap — termasuk rumah tangga miskin, UMKM, hingga sektor sosial dan industri kecil.
Diskon Sudah Berakhir, Tarif Tetap Stabil
Pemerintah sebelumnya memberikan diskon 50% biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga daya ≤2.200 VA pada Januari–Februari 2025. Diskon ini resmi berakhir 28 Februari, dan sejak 1 Maret 2025 tarif kembali normal.
Dorongan Efisiensi untuk PLN
Pemerintah juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan, tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Tarif Listrik Non-Subsidi Berlaku per 8 April 2025:
- 900 VA: Rp 1.352/kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2): Rp 1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3): Rp 1.699,53/kWh
- B-2 (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- B-3, I-3 (TM): Rp 1.114,74/kWh
- I-4 (TT): Rp 996,74/kWh
- P-1, P-3 (TR): Rp 1.699,53/kWh
- P-2 (TM): Rp 1.522,88/kWh
- L (TR/TM/TT): Rp 1.644,52/kWh
Langkah ini disebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, terutama di tengah tekanan global yang tidak menentu.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































