Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

listrik
ilustasi meteran listrik (istock)

TIMETODAY.ID — Pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode April hingga Juni 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (8/4/2025), sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha dalam negeri.

Bahlil menyatakan bahwa tarif listrik pada Triwulan II tetap sama dengan Triwulan I, meskipun sebenarnya ada potensi kenaikan akibat parameter ekonomi seperti kurs, ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Tidak hanya non-subsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap — termasuk rumah tangga miskin, UMKM, hingga sektor sosial dan industri kecil.

Advertisement
Baca Juga :  Pengguna Kendaraan Listrik Terus Bertambah, PLN Ajak Pihak Swasta Kembangkan Ekosistem EV

Diskon Sudah Berakhir, Tarif Tetap Stabil

Pemerintah sebelumnya memberikan diskon 50% biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga daya ≤2.200 VA pada Januari–Februari 2025. Diskon ini resmi berakhir 28 Februari, dan sejak 1 Maret 2025 tarif kembali normal.

Dorongan Efisiensi untuk PLN

Pemerintah juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan, tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Tarif Listrik Non-Subsidi Berlaku per 8 April 2025:

  • 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA (R-2): Rp 1.699,53/kWh
  • 6.600 VA ke atas (R-3): Rp 1.699,53/kWh
  • B-2 (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
  • B-3, I-3 (TM): Rp 1.114,74/kWh
  • I-4 (TT): Rp 996,74/kWh
  • P-1, P-3 (TR): Rp 1.699,53/kWh
  • P-2 (TM): Rp 1.522,88/kWh
  • L (TR/TM/TT): Rp 1.644,52/kWh
Baca Juga :  Sinopsis R.I.P.D.: Detektif yang Tewas Mencari Kebenaran di Alam Lain

Langkah ini disebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, terutama di tengah tekanan global yang tidak menentu.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel