TIMETODAY.ID, BOGOR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) mencuat di Kabupaten Bogor. Empat kepala desa (kades) dari empat kecamatan berbeda diduga terlibat dalam kasus yang kini ditangani oleh Tim Saber Pungli, dengan pengawasan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli tersebut. Keempat desa yang diduga terlibat berada di Kecamatan Klapanunggal, Dramaga, Gunungputri, dan Sukaraja.
“Terdapat empat desa yang terlibat, saya sebut empat kecamatannya aja ya, ada Kecamatan Klapanunggal, Dramaga, Gunungputri, dan Sukaraja,” ujar Renaldi saat ditemui, Selasa (8/4/2025).
Modus dugaan pungli tersebut terbilang seragam. Para kepala desa diduga meminta sejumlah dana kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya dengan alasan pemberian THR. Permintaan itu disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan dan dilakukan di luar prosedur resmi.
“Indikasi awalnya memang ada permintaan THR dari beberapa desa. Beberapa bukti seperti surat dan keterangan saksi juga sudah terkumpul, informasinya begitu,” jelas Renaldi.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Untuk itu, DPMD tidak tinggal diam dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Penanganan kasus ini sudah masuk ke ranah Tim Saber Pungli, yang dipimpin oleh Wakapolres. Desa-desa yang ada di kecamatan itu saat ini sedang memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut,” tambahnya.
Renaldi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan transparansi serta akuntabilitas di tingkat desa.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status para kepala desa yang diperiksa. Namun proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terus berlangsung. DPMD juga mengimbau kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa dan senantiasa menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : B. Supriyadi





































