156 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri dan Nyepi dari Kemenimipas

Kemenimipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, enderal Pol. (Purn) Agus Andrianto menyerahkan remisi langsung kepada perwakilan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) hukuman bagi warga binaan dan anak binaan yang beragama Islam serta Hindu dalam rangka perayaan Idulfitri dan Hari Raya Nyepi.

Menteri Kemenimipas Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Memperingati Hari Raya IdulFitri kepada warga binaan yang beragama islam dan Hindu kita berikan remisi khusus dan pengurangan hukuman pada warga binaan dan anak binaan,” ujar Agus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025).

Advertisement

Ia mengatakan, sebanyak 156.312 narapidana dari total 274 ribu warga binaan dan tahanan yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi. Agus menegaskan bahwa remisi ini diberikan bagi narapidana dengan ancaman hukuman yang tidak terlalu berat.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Percepat Pembangunan Jalan Akses Tol Cigudeg-Rumpin

Dari jumlah tersebut, 154.170 Narapidana dan 1.214 Anak Binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka, sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 Narapidana dan 20 Anak Binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.

“Ini merupakan ancaman hukuman yang emang ga terlalu berat sehingga mereka mendapat pengurangan paling lama maksimal 1 bukan dan paling rendah 15 hari,” ungkapnya.

Selain itu, remisi ini berlaku pada Hari Raya Nyepi 1947 Saka yaitu pada Sabtu (29/3/2025), serta Idulfitri 1446 Hijriah yang tanggalnya akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga :  Kerjasama RSUD Leuwiliang Dengan Disdukcapil Kabupaten Bogor, Mudahkan Pelayanan

Lebih lanjut, Pemberian RK dan PMP merupakan pemenuhan hak warga binaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatanz

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga disebutkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana kasus terorisme, remisi hanya diberikan jika mereka telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel