Modus Polisi Gadungan di Tanah Abang: Menuduh Korban hingga Merampas Barang

Tanah Abang
Foto: Ilustrasi - Garis Polisi. Sumber: dok Pantau.com

TIMETODAY.ID — Dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) menjalankan aksi kriminal mereka di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan menyamar sebagai polisi. Keduanya beraksi dengan modus menggeledah dan menuduh korban terlibat dalam transaksi narkoba sebelum akhirnya merampas barang berharga.

Aksi ini terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika tiga orang korban berinisial YWW, F, dan IMY sedang berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Tanpa diduga, RE tiba-tiba muncul dari arah kiri jalan dan langsung menghentikan mereka.

“RE mengatakan ‘minggir, minggir berhenti dulu!’ sambil tangannya memepet badan korban F dan IMY agar minggir di trotoar. Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kepada korban F dan IMY,” ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Jaro Ade Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor melalui TPPAS Lulut Nambo

Tak lama berselang, HS datang dan ikut menggeledah para korban. Ia mengambil handphone, sebungkus rokok, serta uang Rp70 ribu dari dompet korban. Sementara itu, RE terus menekan korban dengan pertanyaan-pertanyaan bernada intimidatif.

“Lalu dari dalam dompet HS mengambil uang Rp 70 ribu. Setelah itu, dompet dikembalikan ke F. Saat bersamaan, RE sambil memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan ‘yang bener lo punya duit berapa’ dan kembali mengambil dompet F,” jelasnya.

Meski berulang kali membantah, korban tak dapat berbuat banyak. Salah satu korban, IMY, sempat mencoba menjelaskan bahwa mereka hanya berniat mencari makan, bukan melakukan transaksi narkoba. Namun, pelaku justru semakin mengintimidasi mereka.

Baca Juga :  Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek Polisi, 2 Ditangkap

“IMY juga mengatakan ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’. Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan ‘gue gampar lo’ dan badan maju ke F hingga korban ketakutan,” ungkap Aditya.

Setelah menggasak barang milik korban, kedua pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Beruntung, aparat kepolisian berhasil menangkap mereka dan membawa keduanya ke Polsek Metro Tanah Abang.

Kini, RE dan HS harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi pun mengimbau mas.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel