TIMETODAY.ID,BOGOR – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, menekankan pentingnya evaluasi terhadap tata guna lahan sebagai langkah utama dalam menangani masalah banjir.
Menurutnya, meskipun banyak aturan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penerapannya sering kali tidak diindahkan.
“Peraturan mengenai tata guna lahan sudah sangat jelas, termasuk penentuan kawasan yang diperbolehkan untuk dibangun dan yang tidak. Di daerah pegunungan, ada ketentuan mengenai berapa persen lahan yang boleh digunakan untuk pembangunan. Namun, sering kali ditemukan pelanggaran, baik yang melibatkan oknum pemerintah maupun pihak swasta yang mencari celah,” ujar Fathoni, Jumat (7/3/2025).
Fathoni menegaskan bahwa penegakan aturan tersebut merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat.
“Jika pemerintah terus melakukan penindakan, namun masyarakat tetap melanggar, maka masalah ini akan sulit diselesaikan. Kita harus belajar dari peristiwa ini bahwa kerusakan di hulu pegunungan dapat memberikan dampak yang sangat besar,” ungkapnya.
“Apabila kita merawat gunung dengan baik, maka pada musim kemarau kita tidak akan kekurangan air, dan pada musim hujan, kita bisa terhindar dari banjir dan longsor,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi ketat terhadap kawasan wisata di Puncak. Bahkan, ia tidak segan untuk mencabut izin operasional tempat wisata yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
“Ada tempat wisata yang membangun fasilitas rekreasi di Puncak. Berdasarkan informasi yang saya terima dari Bupati Bogor, salah satu bangunan tersebut roboh dan jatuh ke sungai, menyebabkan penyumbatan yang memicu luapan air dan berkontribusi pada banjir. Ini harus segera ditindak,” ucap Kang Dedi.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya alih fungsi lahan di kawasan Puncak yang berdampak pada berkurangnya daya resap air.
“Kawasan Puncak seharusnya tetap dipertahankan sebagai perkebunan teh dan hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Jika perubahan fungsi lahan ini terus berlanjut, menyebabkan bencana, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam. Keselamatan masyarakat harus diutamakan daripada kepentingan bisnis,” tutupnya.
Editor : B. Supriyadi





































