Bolehkah Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki sejumlah aturan dan ketentuan
illustrasi menetes obat mata (freepik)

TIMETODAY.ID — Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki sejumlah aturan dan ketentuan, termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa atau tidak. Berikut penjelasannya.

Bolehkah Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa?

Menurut para ulama, penggunaan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan puasa. Meskipun cairan dari obat tetes mata masuk melalui mata, hal ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa karena mata bukanlah lubang yang terhubung langsung dengan sistem pencernaan.

Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy, menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena kelopak mata tidak memiliki jalur yang terhubung dengan perut.

Advertisement

“Obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena kelopak mata tidak terhubung dengan perut,” ujar Hasan el-Qudsy pada Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Tradisi Merantau Ribuan Tahun: Kisah Globalnya Etnis Tionghoa

Senada dengan pendapat tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, juga menegaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun dilakukan secara sengaja.

“Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu melalui hidung, mulut, dubur, dan telinga, itu pun jika dilakukan dengan sengaja,” jelas Arsad.

Beberapa orang mungkin merasakan sensasi pahit di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata. Namun, hal ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak berasal dari jalur yang bisa membatalkan puasa.

“Meski kadang ada rasa pahit di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata, itu bukan sesuatu yang masuk melalui lubang yang membatalkan puasa, sehingga puasa tetap sah,” tambahnya.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Jika penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, lalu apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa? Berikut beberapa di antaranya:

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang memiliki jalur ke perut, seperti mulut, hidung, telinga, dan dubur.
  2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul atau dubur yang disengaja, seperti supositoria atau enema.
  3. Muntah dengan sengaja, baik sebagian atau seluruh isi perut.
  4. Melakukan hubungan suami istri secara sadar dan disengaja.
  5. Keluar air mani dengan sengaja, baik karena onani atau aktivitas lain yang disengaja.
  6. Haid dan nifas, bagi perempuan yang sedang menjalankan puasa.
  7. Gila atau kehilangan akal sehat selama berpuasa.
  8. Keluar dari Islam (murtad), yang otomatis membatalkan seluruh amal ibadah.
Baca Juga :  Ide Jualan Modal Kecil yang Cocok untuk Ramadhan 2025, Dijamin Laris!

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada jalur langsung antara mata dan sistem pencernaan. Namun, penting bagi umat Islam untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa dengan menghindari hal-hal yang jelas membatalkan puasa.

Wallahu a’lam bishawab.*

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel