
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota membongkar jaringan peredaran narkoba dalam operasi yang berlangsung selama 30 hari terakhir.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka dari 23 kasus berbeda, serta menyita barang bukti berupa obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika.
“Obat-obatan ini disita dari berbagai titik di wilayah Bogor, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sereal,” tuturnya, Senin (3/3/2025).
Dari total kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus menonjol yang menarik perhatian. Salah satunya adalah penangkapan MI (27) di sebuah kontrakan di Kelurahan Abesin, Kecamatan Bogor Tengah.
Polisi menemukan barang bukti sebanyak 65.000 butir obat keras jenis Heximer dan Tramadol serta 1.900 butir obat keras lainnya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat terlarang dalam jumlah besar.
Kasus kedua melibatkan seorang tersangka berinisial A, yang tertangkap dalam razia kendaraan bermotor oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 4.800 butir obat keras yang disimpan di dalam motornya.
Kasus ketiga terungkap setelah penyelidikan di wilayah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat. Polisi menangkap seorang tersangka yang mendapatkan obat terlarang dari jaringan pemasok di Stasiun Pasar Minggu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 4.755 butir Tramadol serta ribuan butir obat keras lainnya yang disimpan di sebuah kontrakan di Kampung Pondok Bitung, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
“Obat-obatan ini rencananya akan dijual di warung-warung di wilayah Bogor Selatan,” bebernya.
Dede menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka yang terbukti mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika dapat dijerat dengan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Dengan demikian, Dede mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































