
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Ummi Wahyuni menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 68/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Februari 2025 dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Geri Permana dari kantor hukum Fitriadi & Permana.
Gugatan diajukan karena Ummi Wahyuni menilai keputusan KPU dan DKPP terkait Pemilu mengandung cacat hukum. Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024 dinilai bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum mengajukan empat poin utama dalam gugatan tersebut. Pertama, DKPP dinilai keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan karena pengadu, Eep Hidayat, dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Kedua, DKPP dianggap melampaui kewenangannya dengan membahas sengketa hasil Pemilu, yang seharusnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pemanggilan sidang DKPP, yang dilakukan melalui pesan instan WhatsApp pada hari libur, dinilai tidak sesuai dengan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Keempat, tim hukum menilai dalil dalam Putusan DKPP 131/2024 tidak memenuhi kualifikasi pelanggaran kode etik.
“Tidak ada keselarasan alasan/sebab yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh klien kami,” tegas Geri kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Ummi Wahyuni berharap PTUN Jakarta dapat menguji kembali dan membatalkan keputusan KPU serta DKPP yang dinilai tidak sah.
Editor: B. Supriyadi




































