Menilik Gaji Ketua Rukun Tetangga 2025 di Berbagai Daerah, Bogor Berapa?

gaji Ketua Rukun Tetangga
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah daerah mengatur besaran gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di berbagai wilayah.

Ketua RT berperan penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menyediakan data kependudukan dan memberikan perizinan. Besaran gaji RT berbeda-beda antara daerah dan pencairannya juga bervariasi.

Berikut rincian gaji ketua RT 2025 di beberapa daerah:

Advertisement
  1. DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk RT, meskipun uang tersebut bukan honor, melainkan untuk operasional kegiatan RT sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
  2. Kota Bekasi: Kota Bekasi mengalokasikan Rp5 juta per tahun untuk RT yang digunakan sebagai dana operasional, bukan honor ketua RT, berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
  3. Yogyakarta: Ketua RT di Yogyakarta menerima Rp250 ribu per bulan sebagai honor, berdasarkan Surat Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2022.
  4. Magelang: Ketua RT di Kota Magelang mendapatkan honorarium sebesar Rp300 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2022.
  5. Probolinggo: Pemkot Probolinggo memberikan honor sebesar Rp180 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2020.
  6. Makassar: Di Makassar, gaji ketua RT bergantung pada kinerja, dengan nilai tertinggi mencapai Rp2 juta per bulan, dan terendah Rp500 ribu per bulan, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2022.
  7. Pontianak: Gaji ketua RT di Pontianak adalah Rp1,5 juta per tahun, setara dengan Rp125 ribu per bulan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022.
  8. Pekanbaru (Riau): Ketua RT di Pekanbaru menerima honor sebesar Rp500 ribu per bulan, sementara ketua RW mendapatkan Rp650 ribu per bulan, menurut keterangan Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru.
  9. Padang: Di Padang, gaji ketua RT adalah Rp245 ribu per bulan, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015.
  10. Palembang: Gaji ketua RT di Palembang 2025 meningkat menjadi Rp1 juta per bulan, sebelumnya hanya Rp600 ribu per bulan, untuk menyesuaikan dengan beban tugas yang semakin berat, berdasarkan penjelasan Pj Sekda Palembang.
Baca Juga :  WNA China Yu Hao Curi 774 Kg Emas, Divonis Bebas: Apa yang Salah dengan Proses Hukum?

Demikian rincian gaji ketua RT di berbagai daerah pada 2025. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel