TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor diduga “main mata” dengan perusahaan PT Rainbow Indah Carpet yang berlokasi di Desa Cimanadala, Kecamatan Sukaraja.
Dugaan ini muncul lantaran perusahaan tersebut tetap beroperasi meski melanggar peraturan daerah (Perda) setempat, seperti pembuangan limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun asap yang menimbulkan bau busuk.
Lalu, pabrik karpet PT Rainbow Indah Carpet itu juga diduga mengubah jalur irigasi atau drainase, hingga menimbulkan bencana banjir ke lingkungan sekitar.
Meskipun telah ada laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Rainbow Indah Carpet, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Atas dugaan tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, memanggil Sat Pol PP untuk memastikan kelanjutan penindakan terhadap perusahaan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, menyatakan bahwa setiap temuan dalam sidak di PT Rainbow Indah Carpet selalu berakhir tanpa tindakan tegas.
“Insya Allah, Satpol PP siap bekerja sama dengan Komisi I untuk mendukung program 100 hari Bupati Bogor. Kami akan terus memberikan dukungan penuh untuk sidak yang dilakukan bersama Satpol PP mulai sekarang,” tutur Pria yang akrab disapa Ipeck kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Ipeck juga mengungkapkan bahwa beberapa dinas terkait belum menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah PT Rainbow Indah Carpet, termasuk Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak hadir dalam pertemuan dan terkesan tidak kooperatif.
Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP disepakati akan melakukan sidak ulang ke PT Rainbow Indah Carpet untuk menindaklanjuti masalah ini bersama dinas terkait.
“Satpol PP akan menentukan jadwal sidak untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami akan memberikan peringatan bertahap sebelum tindakan eksekusi dilakukan,” tutup Ipeck.
Editor : B. Supriyadi





































