Fakta di Balik Penyegelan Mie Gacoan Serpong: Bukan Karena Minyak Babi!

Media sosial kembali diramaikan dengan kabar yang menyebutkan bahwa restoran Mie Gacoan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menggunakan minyak babi dalam makanannya
Mie Gacoan

TIMETODAY.ID  Media sosial kembali diramaikan dengan kabar yang menyebutkan bahwa restoran Mie Gacoan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menggunakan minyak babi dalam makanannya.

Informasi tersebut menyebar melalui berbagai akun Facebook dan disertai dengan video yang memperlihatkan proses penyegelan salah satu gerai Mie Gacoan.

Klarifikasi Informasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook membagikan narasi yang menyatakan:

Advertisement

“Mi Gacoan didapati mengandung minyak babi, waduh, hati-hati, sekarang Mi Gacoan disegel.”

Hasil Penelusuran

Setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa gerai Mie Gacoan yang muncul dalam video viral tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Namun, alasan penyegelan bukan karena adanya kandungan minyak babi dalam makanan, melainkan karena belum memenuhi persyaratan izin pendirian bangunan usaha.

Baca Juga :  Ramadan, Permintaan Mie Glosor Bogor Meningkat Tajam

Mengutip laporan dari Kompas.com, Satpol PP resmi menyegel gerai Mie Gacoan di Serpong pada 21 Februari 2025. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib bagi usaha di wilayah tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mengharuskan setiap badan usaha atau individu memiliki izin PBG sebelum memulai operasionalnya.

Suherman menambahkan bahwa pengelola Mie Gacoan telah mengajukan izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. Oleh karena itu, restoran tidak diperbolehkan beroperasi hingga dokumen tersebut resmi diterbitkan.

Baca Juga :  Dukung Masyarakat dan Dunia Usaha, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Tambahan

“Mereka sudah mengurus PBG, hanya saja belum keluar. Setelah izin diterbitkan, mereka dapat mengajukan permohonan untuk membuka segel kepada Satpol PP,” ujar Suherman.

Ia juga memastikan bahwa gerai Mie Gacoan di Serpong yang disegel merupakan restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.

Kesimpulan

Berdasarkan laporan Kompas.com, klaim bahwa Mie Gacoan disegel karena menggunakan minyak babi adalah hoaks.

Gerai dalam video yang beredar memang disegel, tetapi bukan karena kandungan minyak babi dalam makanan, melainkan akibat belum terpenuhinya syarat izin pendirian bangunan usaha.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel