TIMETODAY.ID — Enam hari lagi, umat Muslim di seluruh dunia akan segera menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Bagi mereka yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya, ini menjadi pengingat untuk segera menggantinya.
Sebab, jika Ramadhan berikutnya telah tiba sementara utang puasa belum dilunasi, seseorang diwajibkan untuk mengqadha puasanya serta membayar fidyah.
Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebanyak satu mud atau sekitar tujuh ons bahan makanan pokok (seperti beras) untuk setiap hari puasa yang tertinggal.
Oleh karena itu, bagi yang masih memiliki tanggungan puasa, dianjurkan untuk segera mengqadhanya atau membayar fidyah, mengingat kewajiban puasa Ramadhan harus dipenuhi.
Berdasarkan kalender Hijriah 2025, awal Ramadhan 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025.
Perkiraan ini dihitung berdasarkan kalender hari libur nasional serta cuti bersama Idul Fitri yang dijadwalkan pada 1 April 2025. Dengan perhitungan puasa selama 30 hari, maka diperkirakan Ramadhan akan dimulai pada 1 Maret 2025
Namun, keputusan resmi mengenai awal Ramadhan masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Sidang isbat biasanya digelar di penghujung bulan Syaban guna menentukan awal bulan Ramadhan berdasarkan rukyat hilal.
Mengenai pembayaran utang puasa, Islam memberikan kelonggaran dengan membolehkan qadha puasa hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Namun, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukumnya jika qadha puasa baru dilakukan 10 hari sebelum Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti sakit atau haid bagi wanita. Utang puasa yang ditinggalkan harus diganti, dan sebaiknya dilakukan segera setelah Ramadhan berlalu, misalnya di bulan Syawal, agar tidak tertunda dan membebani pelaksanaan puasa sunnah.
Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa qadha puasa masih dapat dilakukan hingga hari terakhir bulan Syaban. Bahkan, jika qadha dilakukan pada hari Senin, seseorang bisa mendapatkan tiga pahala sekaligus: pahala qadha, puasa sunnah Syaban, dan puasa Senin.
Namun, jika Ramadhan baru tiba sementara utang puasa tahun lalu belum dilunasi, maka seseorang tetap harus mengqadhanya setelah Ramadhan, dengan tambahan kewajiban membayar fidyah.
Dalam Islam, kewajiban qadha puasa Ramadhan dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Ayat ini menegaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena sakit atau bepergian wajib menggantinya di hari lain, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa diwajibkan membayar fidyah.
Ketentuan qadha puasa juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Aisyah RA menyampaikan bahwa wanita yang haid diwajibkan mengqadha puasa tetapi tidak diwajibkan mengqadha shalat.
Wakil Sekretaris LBM PBNU, Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa qadha puasa dapat dilakukan hingga akhir bulan Syaban. Namun, sebagian ulama melarang qadha setelah Nisfu Syaban sebagai langkah antisipasi mendekati Ramadhan.
Bagi ibu menyusui atau hamil yang meninggalkan puasa demi kepentingan bayi mereka, serta mereka yang menunda qadha karena lalai hingga melewati satu Ramadhan, diwajibkan untuk membayar fidyah selain mengganti puasa. Kewajiban fidyah ini terus berlanjut setiap tahun jika utang puasa belum dilunasi.
Menurut Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah, kewajiban qadha dan fidyah bergantung pada alasan seseorang tidak mengganti puasa. Jika kelalaian menjadi penyebabnya, maka fidyah dan qadha harus dilakukan bersamaan.
Ukuran satu mud sebagai fidyah bervariasi menurut mazhab. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menyebutkan satu mud setara dengan 543 gram, sedangkan Hanafiyah menetapkannya sekitar 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.
Mengenai tata cara qadha puasa di bulan Syaban, ada dua pendapat: pertama, qadha harus dilakukan berurutan jika sebelumnya puasa yang ditinggalkan juga dilakukan berturut-turut; kedua, qadha boleh dilakukan secara terpisah, sebagaimana hadis dari Ibnu Umar yang membolehkan pelaksanaan qadha secara tidak berurutan.
Adapun tata cara qadha puasa adalah sebagai berikut:
- Niat qadha puasa diucapkan sejak malam hari hingga sebelum terbit fajar, dengan lafal:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT. - Makan sahur dianjurkan sebelum masuk waktu Subuh untuk mendapatkan keberkahan.
- Menjalankan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan suami-istri.
Bagi mereka yang belum sempat mengganti puasa dari Ramadhan sebelumnya, sementara Ramadhan baru akan segera tiba, bagaimana hukumnya? Apakah qadha puasa harus dilakukan dua kali lipat?
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, disebutkan bahwa mereka yang tidak bisa menjalankan puasa karena sakit atau bepergian diwajibkan menggantinya di hari lain. Namun, mereka yang merasa berat menjalankan puasa harus mengganti dengan fidyah.
Beberapa kelompok yang diperbolehkan meninggalkan puasa namun tetap wajib menggantinya adalah:
- Orang sakit dan musafir yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan harus menggantinya di luar bulan Ramadhan. Hal ini berlaku juga bagi wanita haid, sebagaimana hadis dari Aisyah RA.
- Orang yang berat menjalankan puasa seperti lansia, ibu hamil, atau menyusui, diperbolehkan tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah.
Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan hingga Ramadhan berikutnya, ia tetap harus mengqadha puasanya serta membayar fidyah. Namun, jika ia memiliki uzur yang sah, ia cukup mengganti puasanya di hari lain tanpa kewajiban fidyah.
Kesimpulannya, bagi mereka yang memiliki utang puasa, disarankan untuk segera menggantinya sebelum Ramadhan tiba agar tidak menambah beban dengan membayar fidyah. Jika terlambat, qadha tetap harus dilakukan, namun dengan konsekuensi tambahan fidyah bagi yang menunda tanpa alasan syar’i.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































