Janji Manis Berujung Petaka, Polisi Beberkan Modus Vadel Badjideh

Polisi akhirnya berhasil mengungkap modus
Tangkap gambar (20.detik.com)

TIMETODAY.ID — Polisi akhirnya berhasil mengungkap modus yang digunakan oleh Vadel Badjideh dalam dugaan kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri dari Nikita Mirzani. Dengan memanfaatkan tipu muslihat dan relasi kuasa, ia diduga menjanjikan pernikahan kepada korban agar menuruti keinginannya.

Fakta ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).

“Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Badjideh),” ujar Citra di Polres Metro Jakarta Selatan.

Advertisement
Baca Juga :  Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun, Hakim Sebut Masih Jadi Tulang Punggung Keluarga

Lebih lanjut, Citra menjelaskan bahwa tersangka membujuk korban dengan dalih akan bertanggung jawab serta menikahinya, hingga akhirnya korban setuju melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB,” lanjutnya.

Dari hubungan tersebut, korban diduga mengalami kehamilan, namun Vadel justru memaksanya untuk melakukan aborsi agar kejadian ini tidak diketahui oleh keluarga.

“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasang AC Sembarangan Bisa Picu Korsleting, Ini Lokasi yang Harus Dihindari

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti untuk memperkuat kasus ini, termasuk hasil visum, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, serta ponsel milik saksi.

“Barang buktinya sudah kami amankan yaitu hasil pemeriksaan visum kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus ini setelah laporan dari Nikita Mirzani. Ia pun langsung ditahan selama 20 hari sejak Kamis, 13 Februari 2025.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel