TIMETODAY.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah meningkatkan hukuman bagi terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. selama periode 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan bahwa hukuman tersebut diperberat setelah menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) serta penasihat hukum Harvey.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025) di kutip dari Antaranews.
Terkait denda, majelis hakim mempertahankan jumlah denda yang dijatuhkan kepada Harvey sebesar Rp1 miliar, namun menambah masa kurungan subsider menjadi 8 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey menjadi Rp420 miliar, dengan ancaman 10 tahun penjara jika tidak dilunasi.
Dalam mempertimbangkan putusan ini, Majelis Hakim menyoroti beberapa faktor pemberat, di antaranya bahwa tindakan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Tindakan terdakwa sangat melukai perasaan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit, saat ia justru terlibat dalam korupsi,” tambah Hakim Ketua.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Harvey terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun dari kerusakan lingkungan.
Selain itu, Harvey juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Dengan demikian, Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































