TIMETODAY.ID, JAKARTA – Isu tentang penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tengah ramai diperbincangkan setelah kabar tersebut viral di media sosial.
Isu ini disebut-sebut sebagai langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran negara.
Namun, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai isu tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan hal terkait gaji ke-13 dan 14, tetapi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai persiapan tersebut.
“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu (5/2/2025) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Airlangga juga menyarankan untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait hal tersebut.
“Tanyakan Bu Menteri Keuangan,” tambahnya.
Gaji ke-13 PNS diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak, sementara gaji ke-14 sering disebut sebagai tunjangan Hari Raya (THR), yang umumnya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Aturan terakhir yang mengatur gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Saat ini, belum ada peraturan baru terkait pencairan gaji ke-13 PNS pada tahun ini. Berdasarkan aturan sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan antara bulan Juli hingga Agustus, sedangkan gaji ke-14 atau THR dibayarkan pada H-10 Lebaran.
Komponen dari gaji ke-13 dan 14 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja per bulan.
Gaji ke-13 PNS tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, meskipun tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































