Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor Berakhir, Samsul Hidayat Minta DPRD Segera Paripurna

Pilkada Kabupaten Bogor
Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor Berakhir, Samsul Hidayat Minta DPRD Segera Paripurna. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024 yang diajukan oleh Musyafur Rahman (Kang Mus). Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suharto, dalam sidang “Dismisal” di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam putusannya, Suharto menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  500 UMKM Meriahkan Kabogorfest 2025, Targetkan 2 Juta Pengunjung

“Maka dengan itu, kami memutuskan permohonan ditolak,” kata Suharto sembari mengetukkan palu sidang.

Advertisement

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk segera menetapkan pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri Konvensi Sains 2025 di ITB, Bahas STEM dan SDM Unggul

“Dua hari setelah putusan MK, KPU harus segera menetapkan Pak Rudy dan Pak Jaro Ade sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Saya juga mendesak agar DPRD Kabupaten Bogor segera diparipurnakan,” ujar Samsul. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel