TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024 yang diajukan oleh Musyafur Rahman (Kang Mus). Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suharto, dalam sidang “Dismisal” di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam putusannya, Suharto menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Maka dengan itu, kami memutuskan permohonan ditolak,” kata Suharto sembari mengetukkan palu sidang.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk segera menetapkan pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Dua hari setelah putusan MK, KPU harus segera menetapkan Pak Rudy dan Pak Jaro Ade sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Saya juga mendesak agar DPRD Kabupaten Bogor segera diparipurnakan,” ujar Samsul. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































