Mengurai Kompensasi Dampak Sampah TPPAS Lulut Nambo

TPPAS Lulut Nambo
Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi TPPAS Lulut Nambo. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pengelolaan sampah di wilayah Jabodetabek terus menjadi persoalan pelik. Salah satu solusi yang diupayakan adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor.

Namun, kehadiran TPPAS ini juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, baik dari segi lingkungan maupun sosial.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama tiga daerah lainnya menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) regional guna membahas mekanisme dan besaran Kompensasi Dampak Negatif (KDN) terhadap operasional TPPAS Lulut Nambo.

Advertisement

Dalam rakor yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nitta Nilawati Walla, disepakati bahwa setiap pemerintah daerah yang membuang sampah ke TPPAS Lulut.

Nambo wajib membayar KDN sebesar Rp 12.500 per ton. Pembayaran ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat di desa sekitar Nambo yang terdampak aktivitas TPPAS.

Baca Juga :  ASN Bandung Jadi Korban KDRT, Keluarga Temukan Luka Lebam Setelah Beberapa Hari Hilang

Plh Wali Kota Bogor, Hanafi, mengungkapkan bahwa Kota Bogor mendapat kuota pembuangan sampah sebesar 10 ton per hari dari total 50 ton sampah yang dikelola TPPAS tersebut.

“Hari ini kita membahas dampak negatif akibat dari pembuangan sampah. Artinya, antara pemda dan pemprov disepakati Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk memberikan bantuan bagi desa sekitar Nambo,” ujar Hanafi.

Namun, implementasi kebijakan ini tak semudah yang dibayangkan. Tantangan utama muncul dalam mekanisme pembayaran KDN oleh masing-masing pemda.

Karena kesepakatan baru dimulai pada Agustus 2024, pembayaran akan digabungkan dengan anggaran tahun 2025 dan dilakukan sekaligus pada akhir tahun.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah sistem pembayaran sekaligus ini tidak akan membebani anggaran pemerintah daerah? Apakah bantuan kepada masyarakat terdampak dapat terealisasi tepat waktu?

Baca Juga :  Listyo Sigit Tunjuk Gunawan Sad Bor Sebagai Duta Anti Judi Online, Ini Alasanya

Peran Pemkab Bogor dan Intervensi bagi Masyarakat Sekitar

Selain menyepakati besaran KDN, rakor juga menghasilkan keputusan pembentukan tim teknis yang akan dikoordinasikan oleh Pemkab Bogor. Tim ini bertugas mengakomodasi bentuk bantuan bagi masyarakat terdampak, yang dapat berupa pembangunan infrastruktur atau intervensi sosial lainnya.

“Intervensi bantuan bisa berupa infrastruktur atau bentuk lainnya yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Harapannya, warga sekitar dapat hidup dengan layak dan tidak terganggu oleh operasional TPPAS,” kata Hanafi.

Keberadaan tim teknis ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kompensasi. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada koordinasi antarpemda dan kesiapan anggaran masing-masing. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel