Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Berlaku Hanya Januari dan Februari 2025

diskon listrik 50 persen
Ilustrasu/freepik.com

TIMETODAY.ID – Program diskon listrik 50 persen yang dimulai pada Januari 2025, dipastikan tidak akan diperpanjang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa program ini hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Diskon ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun.

Diskon tarif listrik tersebut diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya kecil, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang berjumlah sekitar 81,42 juta pelanggan di Indonesia.

Advertisement
Baca Juga :  Presiden Afrika Selatan Ramaphosa Sambangi Indonesia, Bahas G20 hingga Investasi

Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan diskon. PLN akan memberikan diskon secara otomatis baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan tercatat langsung pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025, sedangkan pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon saat membeli token listrik selama dua bulan tersebut.

PLN juga memberlakukan batasan pembelian token listrik dengan potongan 50 persen, yaitu hingga 720 jam nyala atau setara dengan pemakaian listrik selama sebulan penuh. Batasan ini bergantung pada daya listrik yang dimiliki pelanggan prabayar, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemilik daya 450 VA dapat membeli token hingga 324 kWh per bulan
  • Pemilik daya 900 VA dapat membeli token hingga 648 kWh per bulan
  • Pemilik daya 1.300 VA dapat membeli token hingga 936 kWh per bulan
  • Pemilik daya 2.200 VA dapat membeli token hingga 1.584 kWh per bulan. ***
Baca Juga :  Rudy Susmanto Minta Maaf atas Kontroversi Oknum Kades Gunung Menyan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel