TIMETODAY.ID – Selebgram Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Polda Jawa Timur pada Jumat, 24 Januari 2025.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, yang mengatur tentang larangan pencemaran nama baik dan penistaan agama melalui media elektronik.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari, yang merasa dirugikan atas pernyataan Isa Zega yang diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui media sosial.
Setelah melalui proses penyidikan, penyidik Polda Jatim menetapkan Isa Zega sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penahanan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah menarik perhatian publik, terutama terkait dengan penggunaan media sosial dalam kasus hukum.
Pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































