Komisi II DPR RI Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Cek Tanggalnya!

pelantikan kepala daerah
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Kepala daerah yang akan dilantik adalah mereka yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Keputusan jadwal tersebut disepakati dalam rapat kerja (raker) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Pangeran Mohammed bin Salman Luncurkan Kendaraan Listrik Pertama Arab Saudi

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan serentak akan dilakukan pada tanggal tersebut.

“Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya.

Ia juga menambahkan, pelantikan khusus untuk kepala daerah Yogyakarta dan Aceh akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelantikan pada tanggal tersebut akan mencakup kepala daerah tingkat I (gubernur dan wakil gubernur) serta tingkat II (bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota).

Baca Juga :  Rudy Susmanto : Prabowo Subianto Dijadwalkan Gunakan Hak Pilih di TPS Desa Bojongkoneng

Sementara itu, untuk kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan akan menunggu keputusan hukum tetap.

“Pelantikan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Rifqi.

Raker tersebut juga menyepakati perlunya revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024. Komisi II meminta Mendagri mengusulkan kepada Presiden RI untuk melakukan revisi terhadap PP tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel