TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online oleh sejumlah kepala desa.
“Kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandan dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2025).
Salah satu temuan terjadi di sebuah kabupaten di Sumatra Utara, di mana enam kepala desa diketahui menggunakan dana desa untuk judi online.
Nominal yang disetorkan bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Salah satu dari kepala desa tersebut bahkan menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Ivan menjelaskan, transfer dana desa ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) dari pemerintah pusat pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp115 miliar.
Namun, dugaan penyelewengan dana desa diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
“Terdapat lebih dari Rp50 miliar yang ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain, dengan dugaan sekitar Rp40 miliar diselewengkan,” katanya.
PPATK menyatakan akan terus menelusuri dugaan penggunaan dana desa untuk judi online di provinsi lain.
“Temuan seperti ini sudah cukup banyak,” tambah Ivan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































