Abraham Michael, Pembunuh Satpam di Bogor Terancam Hukuman Mati

satpam
Abraham Michael, pelaku pembunuh satpam di Bogor digelandang petugas. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang satpam bernama Septian (37) tewas saat bertugas di sebuah rumah mewah di Jalan Lawanggintung, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025).

Tragedi ini melibatkan anak pemilik rumah, Abraham Michael, sebagai pelaku. Jenazah korban dimakamkan di kampung halamannya, Desa Citarik, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, keesokan harinya, Sabtu (18/1/2025).

Kepergian Septian meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama sang istri, Dewi. Dalam keterangannya, Dewi mengungkapkan bahwa suaminya baru bekerja selama lima bulan di rumah tersebut dan tidak pernah mengeluhkan pekerjaannya meski merasa kurang nyaman dengan sifat majikannya yang temperamental.

Advertisement

Septian sempat berencana untuk berhenti bekerja setelah Lebaran demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang masih kecil.

Baca Juga :  TP PKK Kabupaten Bogor Hadirkan Layanan Kesehatan dan Psikolog di BKS

Menurut Aris Munandar, adik ipar Septian, jenazah korban tiba di rumah duka pada Jumat malam sekitar pukul 24.00 WIB dalam keadaan sudah dikafani. Setelah bermusyawarah, keluarga sepakat untuk memakamkan korban di pemakaman umum dekat rumah pada Sabtu pagi.

Septian meninggalkan seorang istri, satu anak kandung, serta tiga anak sambung yang masih kecil.

“Kepergiannya sangat berat bagi keluarga, apalagi anak-anaknya masih membutuhkan kasih sayang dan dukungan seorang ayah,” ujar Aris.

Seperti diketahui, Septian ditemukan tewas dengan luka di kepala dan dada pada Jumat dini hari. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, dan jasad korban baru ditemukan dua jam kemudian.

Baca Juga :  Rumah Kontrakan 2 Lantai di Bogor Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Pemicunya 

Polresta Bogor Kota telah menangkap pelaku, Abraham Michael, yang diketahui sempat menggunakan narkoba jenis sinte sebelum melakukan tindakan keji tersebut.

Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif. Atas perbuatannya, Abraham dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kami hanya berharap keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Aris mewakili keluarga.

Kematian Septian yang dikenal sebagai sosok pekerja keras dan ramah telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel