TIMETODAY.ID, BOGOR – Dugaan skandal suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mencuat usai laporan masyarakat masuk ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Laporan tersebut mengungkap dugaan gratifikasi yang melibatkan komisioner KPU Kota Bogor terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Praktik politik uang diduga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memengaruhi pemilih. Salah satu komisioner KPU Kota Bogor juga diduga menerima suap dari bakal calon kepala daerah (Cakada).
Menanggapi kasus tersebut, Praktisi hukum Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv. Dita Aditya, meminta Polresta Bogor Kota segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan bahwa gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Polisi seharusnya tidak perlu menunggu laporan resmi untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Indikasi tindak pidana sudah cukup menjadi dasar,” kata Dita, Sabtu (18/1/2025).
Dita juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menyoroti komitmen Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC 2003, yang mengharuskan penanganan kasus korupsi dilakukan secara cepat dan tegas.
“Sikap tegas harus diutamakan. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, kinerja Polresta Bogor Kota perlu dievaluasi,” ujarnya.
Di sisi lain, KPU Kota Bogor didesak untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Ketua KPU diminta tampil di hadapan publik untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“KPU harus bersikap transparan dan segera memberi klarifikasi agar masyarakat yakin KPU bersih dari suap dan gratifikasi,” tegas Dita.
Dikonfirmasi mengenai isu tersebut, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, memilih untuk tidak memberikan komentar. ***





































