TIMETODAY.ID – KPU Kota Bogor akan melakukan verifikasi data sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Bogor Barat.
Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh salah satu partai politik yang mengklaim adanya pengurangan suara di beberapa TPS di Dapil 3.
Meski demikian, KPU Kota Bogor masih menunggu surat resmi dari KPU RI mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan keputusan tersebut.
“Kami akan melaksanakan verifikasi data sesuai dengan putusan MK selama 15 hari mulai dari 6 hingga 20 Juni 2024,” kata Habibi.
Setelah itu, hasil verifikasi akan ditetapkan dan dilaporkan kepada KPU RI.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor akan mengikuti keputusan MK mengenai sengketa pemilu ini dan menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada penyelenggara.
Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk terus menjalin kerjasama dan kekompakan.
Menurutnya, salah satu tugas utama Pj Wali Kota adalah memastikan pelaksanaan pemilu, baik Pileg ataupun Pilkada yang akan datang.
“Prinsip-prinsip kejujuran, akuntabilitas, netralitas serta pola pikir positif harus dijunjung tinggi demi kebaikan Kota Bogor. Dan berharap proses verifikasi berjalan lancar tanpa ada perubahan,” tutur Hery. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel