Polres Nagan Raya Tangkap Lima Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Kecamatan Beutong

- Personel Polres Nagan Raya, bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, dibantu oleh Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116, berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Selasa (7/1/2025).
gambar Lima terduga penambang emas ilegal.

TIMETODA.ID – Personel Polres Nagan Raya, bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, dibantu oleh Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116, berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Selasa (7/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mengungkapkan bahwa kelima terduga yang diamankan adalah AI (44) sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) yang bertugas sebagai pekerja asbuk.

Vitra menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas gabungan melakukan patroli dan penertiban di area yang diduga terdapat aktivitas tambang ilegal. Patroli tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 6-7 Januari 2025.

Advertisement

“Hari pertama patroli, kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menemukan adanya penambangan emas ilegal yang menggunakan ekskavator, sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Vitra.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,85 Juta per Gram

Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, sebuah buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.

“Semua terduga dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam patroli tersebut, petugas juga menyisir lokasi lain di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, dan menemukan bahwa lokasi penambangan ilegal tersebut sudah ditinggalkan. Tim kemudian menemukan sebuah gubuk yang digunakan para penambang dan langsung membakarnya. Selain itu, mereka juga memasang spanduk dan pamflet yang berisi imbauan agar tidak melakukan penambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

Baca Juga :  Setelah Turun Sepekan, Emas Antam Hari Ini Mulai Merangkak Naik

“Imbauan ini sudah sering kami sampaikan kepada masyarakat untuk menghentikan penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan, namun sayangnya hal tersebut sering diabaikan,” ujar Vitra.

Vitra berharap, para pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama untuk mencari solusi atas penambangan ilegal ini, seperti dengan mengusulkan wilayah tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan ini membutuhkan dukungan dari semua pihak agar dapat terwujud.

“Dari sisi ekonomi masyarakat, hal ini dapat memberikan dukungan, sementara dari segi lingkungan, rehabilitasi bisa dilakukan sesuai dengan wilayah kerja WPR,” pungkas Vitra.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel